Taukah kamu: Struktur Sosial dan Kekerabatan Masyarakat Toraja
Struktur sosial masyarakat Toraja terbentuk dari komunitas yang berintikan keluarga-keluarga menurut garis keturunan. Komunitas keluarga tersebut membentuk komunitas yang lebih besar berupa sebuah rumpun keluarga. Kemudian, mereka menetapkan tradisi serta tata cara hidup sebagai pedoman tingkah laku berdasarkan aluk atau kepercayaan yang dianut-nya dengan ciri khas masing-masing. Mereka juga menetapkan pemimpin yang dianggap lebih tua, perkasa, pintar, berani, atau kaya.
Penetapan pemimpin tersebut dapat dilakukan dari garis keturunan ayah (patrilineal), garis keturunan ibu matrilineal), atau campuran keduanya (bilateral). Masyarakat Toraja menganut sistem kekerabatan campuran, yaitu dari garis keturunan ayah dan/atau ibu.
Pemilihan dapat dilakukan berdasarkan kepentingan yang dinilai meng-untungkan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan. Di antaranya status kebangsawanan, harta kekayaan, jabatan, dan sebagainya. Dalam praktiknya keba-nyakan orang memilih status kebangsawanan (puang). Status tersebut dianggap lebih langgeng dibanding kekayaan, jabatan, atau pertimbangan yang lain.
Dalam perkembangannya, hubungan kekerabatan melahir-kan tingkatan-tingkatan sosial. Masyarakat suku Toraja menyebutnya dengan nama tana'. Berikut in beberapa tingkatan sosial yang terdapat di dalam suku Toraja (Tangketasik, 2010).
Sumber Gambar: Toraja ku.com |
1. Tana' Bulaan (Tingkatan Emas)
Tana' bulaan adalah kasta keturunan bangsawan. Mereka biasanya menjabat sebagai ketua atau perangkat adat, termasuk Puang, Pong, AMa'dika, Sokko Kayu, Siambe', dan Sindo. Golongan bangsawan ini sejak dulu memegang peranan dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka juga menguasai tanah pertanian dan peternakan. Kapa' (mahar pernikahan yang harus dibayar setelah terjadi perceraian) berjumlah 6-12 ekor kerbau.
2. Tana' Bassi (Tingkatan Besi)
Tana' bassi adalah kasta keturunan bangsawan menengah. Tingkatan ini dikenal juga dengan nama Tomakaka. Mereka biasanya menduduki jabatan sebagai pembantu di dalam lembaga adat. Di antaranya sebagai Anak talo/Tobara dan To Parenge'. Kapa' pernikahan golongan ini berjumlah 4-8 ekor kerbau.
3. Tana' Karurung (Tingkatan Ijuk/Enau)
Tana' Karurung adalah kasta masyarakat biasa atau orang merdeka. Mereka biasanya menjabat petugas/pembina sebagai Indo' Padang (kepala dusun) dengan gelar To Indo'. Umumnya mereka menjadi buruh tani pada keluarga bangsawan karena merekatidak memiliki lahan pertanian. Kapa' pernikahannya berjumlah 2-4 ekor kerbau.
4. Tana'Kua-Kua (Tingkatan Rumput)
Tana' kua-kua adalah kasta hamba sahaya atau keturu-nannya. Kasta ini dikenal juga dengan nama to ma' pariu. Artinya, orang yang disuruh bekerja atau mengolah tanah pertanian yang kehidupannya bersama keluarganya dijamin oleh tuannya. Mereka hanya berhak mengerjakan tugas to mebalun (orang yang menyelenggarakan urusan jenazah yang masih berada di dalam rumah). Golongan ini wajib mengabdi sepenuhnya kepada tana' bulaan dan tana' bassi. Tana' bulaan dan tana' bassi pun mempercayai mereka karena sumpah turun-menurun.
Sejak kedatangan Tomanurun Puang Tamboro Langi' keempat kasta (tana) di atas mengalami perubahan (Tangdilinting, 1979). Di daerah kapuangan hanya terdapat tiga susunan tana'sebagai berikut.
1. Tana' Bulaan, yaitu khusus untuk Puang Tomanurun.
2. Tana' Bassi, yaitu untuk bangsawan di luar keturunan Puang Tomanurun.
3. Tana' Karurung, yaitu untuk kalangan bukan bangsawan atau semua rakyat merdeka. Mereka semua dikelompokkan sebagai kasta pengabdi tana' bulaan dan tana' bassi.
Meskipun sistem kekerabatan yang berlaku bersifat bilateral, status sosial seorang anak akan selalu mewarisi garis keturunan ayahnya. Anak dari seorang ayah tana' bulaan atau tana' bassi secara otomatis akan memiliki status yang sama meskipun ibunya seorang tana' karurung.
Sebaliknya, seorang anak dari ayah tana karurung juga akan berstatus tana' karurung meskipun ibunya seorang tana' bulaan atau tana' bassi. Sistem perkawinan yang berlaku di dalam masyarakat Toraja adalah sistem endogami. Artinya, pernikahan dilakukan antara sesama anggota kerabat, tetapi dalam batas-batas tertentu. Berikut ini beberapa larangan atau pantangan dalam pernikahan:
1. pernikahan dengan saudara kandung hingga sepupu ketiga;
2. perikahan antara anak dengan ibu/bapaknya dan cucu dengan nenek/kakeknya;
3. seorang laki-laki dari tana'rendah menikahi perempuan dari tana' yang lebih tinggi.
Namun, seiring perkembangan zaman, sudah banyak terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat Toraja. Saat ni banyak terjadi pernikahan di luar hubungan kekerabatan. Bahkan banyak juga pernikahan masyarakat Toraja dengan suku bangsa lain. Pernikahan antara perempuan berkasta tinggi dengan laki-laki berkasta rendah pun banyak dilakukan.
Referensi: Tongkonan Mahakarya Arsitektur Tradisional Suku Toraja
Comments
Post a Comment